SERANG– Edi Haryadi, yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan pemerasan melalui aksi demonstrasi di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), hingga kini, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Sementara itu, enam tersangka lain dalam kasus yang sama sudah lebih dulu diserahkan ke jaksa karena berkas penyidikannya dinyatakan lengkap.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penanganan berkas Edi Haryadi dipisahkan dari tersangka lainnya.
“Iya berkasnya di-split (terpisah),” kata Dian, Senin (15/9/2025) kemarin.
Ia menambahkan, satu tersangka lain, Miftah Farid, sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejati Banten pada September lalu. “Satu sudah inisial F (Farid) tinggal satu lagi tahap pemenuhan P19 jaksa,” kata Dian.
Adapun lima tersangka lainnya, Taufikurrohman, Ahmad Juhadi, M Rizal, Fiki Kosasih, dan M Abdurohman sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 24 Juli 2025.
Para tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejati, kini ditahan sementara di Lapas Cikerai, Kota Cilegon, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Serang. “Ini kelima tersangka kemarin, itu ditahan di Lapas Cikerai, Cilegon,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 24 Oktober 2024, saat sejumlah LSM gabungan melakukan aksi di PT LCI, Jalan Raya Merak, Kelurahan Grogol, Kota Cilegon, menuntut perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dan pengelolaan limbah scrap.
Namun, pada 29 Oktober 2024, kelompok tersangka melakukan aksi lanjutan berupa sweeping untuk mendapatkan limbah besi dengan cara intimidasi. “Tanggal 24 tidak dapat limbahnya, akhirnya tanggal 29 di-sweeping oleh kelompok (mereka) di belakang kami ini dan kelompok-kelompok belakang kami ini, yang akhirnya memperoleh limbah bersih tembaga, itu dengan cara intimidasi,” kata Dian saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, 30 Juni 2025.
Dian menambahkan, meski Polres Cilegon sempat menempuh jalur Restorative Justice untuk peristiwa 29 Oktober 2024, Polda Banten kemudian menaikkan kasus karena terdapat potensi pidana. “Iya betul (Restorative Justice), tapi kita melihat potensi pidana di sini, kemudian di sini adalah perilaku premanisme,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
