Beranda Hukum Satu Rampok yang Ditangkap Polresta Tangerang Ternyata Napi yang Kabur Sejak 2009

Satu Rampok yang Ditangkap Polresta Tangerang Ternyata Napi yang Kabur Sejak 2009

Jumpa pers di Mapolsek Cisoka, Selasa (8/9/2020) - (Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Satu pelaku dari dua yang tersangka yang melakukan perampokan dan penganiayaan berinisial R ternyata seorang buron warga binaan Lapas Kelas I Pemuda Tangerang yang kabur sejak tahun 2009 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dua pelaku mengaku melancarkan aksi perampokan itu sudah sering dilakukan.

BACA : Usai Menggasak Barang Sejumlah Palaku Bacok Pemilik Rumah di Tangerang

“Pelaku R ini berperan sebagai eksekutor, dia juga dikenal tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan. Sedangkan E bertugas untuk mengobservasi lokasi yang akan dijadikan target,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolsek Cisoka, Selasa (8/9/2020).

Sebelumnya diwartakan, jajaran Polresta Tangerang membekuk 2 pelaku pencurian berinisial R (45) dan E (25) di Kampung Cilisung, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Sadisnya, usai melakukan pencurian, pelaku tidak segan membacok pemilik rumah yang tengah memergoki aksi para pelaku.

“Keduanya ditangkap tak berselang lama usai melakukan aksinya di lokasi yang juga tidak jauh dari lokasi pencurian,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolsek Cisoka, Selasa (8/9/2020).

Kronologis kejadiannya pada Jumat (14/8/2020) lalu sekitar jam 3 dini hari itu, dijelaskan Ade, bahwa para pelaku yang diketahui berjumlah 5 orang memasuki rumah korban.

Mereka menggasak barang-barang berharga milik korban. Saat masih beraksi, korban terbangun kemudian memergoki aksi para pelaku. Panik karena aksinya diketahui pemilik rumah, para pelaku langsung menganiaya korban.

“Bersenjatakan golok, para pelaku menyerang korban yang mengakibatkan luka di tangan sebelah kiri dengan 15 jahitan,” kata Ade.

Lanjut Ade, korban yang mengundang warga dengan berteriak meminta tolong, para pelaku pun semakin panik dan mencoba melarikan diri. Kendati demikian, petugas polisi yang sedang berpatroli turut mengejar para pelaku.

“Tidak berselang lama setelah dilakukan pengejaran, dua tersangka yakni R dan E tertangkap,” terang Ade

Dari 2 tersangka yang tertangkap, diamankan barang bukti berupa 2 buah golok, 2 buah kunci L, 1 buah tang penjepit, 2 buah linggis, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Dari hasil penyelidikan, diketahui jumlah total tersangka 6 orang dengan peran 5 orang masuk ke dalam rumah dan 1 orang mengamati situasi.

Empat tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya kini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami memastikan tersangka lain akan terus kami kejar dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” tandanya

Atas perbuatannya para tersangka terjerat pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal penganiayaan yakni Pasal 363 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini