Beranda Hukum Satu Pelaku Pemerkosa Gadis Baduy Masih Berstatus Pelajar

Satu Pelaku Pemerkosa Gadis Baduy Masih Berstatus Pelajar

Tiga tersangka kasus pembunuhan gadia Baduy di Mapolda Banten. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap SW (13) gadis Baduy warga Kampung Karakhal, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak. Ketiga pelaku berinisial AMS (19) dan AR (15) dan MF (16) warga Leuwidamar, Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan satu pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan keji berinisial AR masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).

AMS ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan dan dua pelaku lain AR dan MF ditangkap di Nagayati, Lewidamar, Kabupaten Lebak.

“Ada satu di bawah umur 15 tahun semua mempunyai peran yang sama,” kata Kapolres di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (5/9/2019).

Disampaikan Kapolres, meskipun yang bersangkutan masih tergolong remaja atau di bawah umur, pihaknya tetap menetapkan menjerat dengan pasal 340 KUHP. Meskipun begitu akan disesuaikan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak.

“Secara otomatis hukumannya pasti setengahnya,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ