Beranda Hukum Satu Korban Pencabulan oleh Pelatih Silat di Waringinkurung Ternyata Ponakan Kandungnya

Satu Korban Pencabulan oleh Pelatih Silat di Waringinkurung Ternyata Ponakan Kandungnya

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea

SERANG – Seorang pelatih silat berinisial MY (52), terduga pelaku pencabulan dan rudapaksa anak dibawah umur di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang telah mendekam di rutan Polda Banten. Polisi mencatat ada lima korban, yang seluruhnya masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan tiga dari lima korban telah dimintai keterangan sebagai korban oleh polisi.

“Pelaku sudah diamankan. Dari lima korban, tiga di antaranya sudah kami periksa,” kata Maruli, Selasa (7/4/2026).

Ia menyebut, berdasarkan spesialisasi pelaku, dari lima korban yang menjadi korban MY, salah satu korban diantaranya adalah keponakan kandung pelaku.

“Yang miris, dari lima korban itu ada ponakan kandung pelaku sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, aksi tersebut diduga telah dilakukan pelaku sejak dua tahun silam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mulai melakukan perbuatannya pada Mei 2025 pada korbannya.

MY diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus pelatih silat di lingkungan tempat tinggalnya. Polisi bilang, pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan ritual pembersihan diri kepada korban.

“Korban dimandikan menggunakan air kembang dan diberi pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun dalam praktiknya diduga terjadi tindakan asusila,” jelasnya.

Dari lima korban, tiga di antaranya diduga mengalami persetubuhan, sementara dua lainnya mengalami perbuatan cabul.

Akhirnya, kasus ini terendus keluarga salahsatu korban setelah adanya keluhan organ vital pada anaknya, sehingga anak korban menceritakan hal yang dialami kepada keluarganya.

Dengan begitu, keluarga membuat laporan pada awal April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan terlebih dahulu oleh warga yang curiga akan gerak geriknya. MY akhirnya berhasil diamankan warga di dekat pelabuhan Merak saat akan melarikan diri ke wilayah Lampung.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Uang Pengantin di KUA Cisauk, Kemenag Kabupaten Tangerang Diminta Tidak Tutup Mata 

Dari tangan pelaku polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Ahmad Fauzi