
SERANG – Sebanyak 83 narapidana kasus tindak pidana korupsi yang menjalani masa pidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Banten memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, satu narapidana kasus korupsi dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten menunjukkan, penerima remisi kasus korupsi tersebar di sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Lapas Kelas I Tangerang mencatat jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 31 narapidana. Disusul Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 15 orang.
Selanjutnya, penerima remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 10 orang, Lapas Kelas IIA Serang 9 orang, Lapas Kelas IIA Tangerang 8 orang, Rutan Kelas IIB Pandeglang 5 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 4 orang, Lapas Kelas III Rangkasbitung 3 orang, serta Rutan Kelas I Tangerang 1 orang.
Adapun satu narapidana kasus korupsi yang langsung bebas setelah menerima remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon.
Selain narapidana kasus korupsi, Ditjenpas Banten memberikan remisi kepada 6.036 narapidana dari berbagai jenis perkara. Sebanyak 120 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Narapidana kasus narkotika menjadi kelompok penerima remisi terbanyak, yakni sebanyak 2.961 orang.
Sementara itu, Lapas Kelas IIA Cilegon menjadi unit pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 1.547 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.518 orang memperoleh pengurangan masa pidana dan 29 orang langsung bebas.
Lapas Kelas I Tangerang menempati urutan berikutnya dengan 1.310 penerima remisi. Rinciannya, 1.288 orang mendapatkan pengurangan masa pidana dan 22 orang langsung bebas.
Adapun Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan remisi kepada 1.148 narapidana, dengan 25 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Lili, mengatakan jumlah warga binaan yang tersebar di seluruh lapas dan rutan di Provinsi Banten mencapai 9.754 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.122 narapidana memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.
“Dari total 9.754 warga binaan, sebanyak 6.122 orang mendapatkan remisi. Sebanyak 120 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi,” kata Lili.
Menurutnya, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Persyaratan tersebut antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran terhadap tata tertib di lapas maupun rutan.
“Kelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar peraturan rutan maupun lapas,” ujarnya.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan sekaligus bentuk apresiasi atas perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo