Beranda Hukum Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu

Dua tersangka pengedar sabu saat digelandang di Mapolres Serang. (IST)

SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota meringkus dua pria pelaku kasus penyalahgunaan sabu di rumahnya di Kampung Cikaung Rt.09 Rw.03 Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang pada Jumat (2/9/2022) sekira pukul 06.00 WIB. Mereka MA (31) dan AP (21) merupakan pengedar sabu.

Saat dikonfirmasi Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penyalahgunaan sabu. Kemudian pihaknya langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Hadian langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan,” ujar Agus, Kamis (8/9/2022).

Pelaku MA dan AP pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar plastik bening  berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu bungkus sedang plastik bening berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan tujuh bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam lemari pakaian di kamar rumah MA.

Saat dimintai keterangan, MA mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari US yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dilakukan interogasi didapat keterangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik US yang dititipkan pada MA dengan tujuan agar MA membantu US  mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Agus.

Ia menjelaskan bahwa MA dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000 oleh US. “Pelaku MA dijanjikan upah sebesar Rp1 juta dan ketika saudara MA mengambil narkotika tersebut di Alun-alun Pandegelang diantar oleh AP. Saat pengambilan narkotika tersebut yang menerima langsung adalah AP dari orang suruhan US. Dan alasan AP sehingga mau mengantar MA mengambil narkotika karena dijanjikan akan diberikan uang rokok Rp100.000 dan juga diberikan untuk menggunakan narkotika jenis sabu itu,” ujar Agus.

Akibat dari perbuatannya, Pelaku MA dan AP dikenai Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini