Beranda Hukum Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Pil Koplo

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Pil Koplo

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menangkap satu pelaku pengedar pil koplo. Tersangka TH (18), warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 290 butir pil koplo jenis tramadol, 332 butir hexymer serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp130 ribu. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Serang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumah TH kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/6/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka saat nonton televisi di dalam rumahnya.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 332 butir dan tramadol 290 butir serta uang hasil penjualan sebanyak Rp130 ribu ditemukan dalam kamar tidur tersangka,” terang Michael K Tandayu, Senin (28/6/2021).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari yang tak jarang juga ia konsumsi.

“Motifnya untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak bekerja. Tersangka menjual obat keras di kalangan remaja di lingkungan tempat tinggalnya bahkan tidak sedikit dari luar kampung,” ucapnya.

Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka TH mendapatkannya dari seorang pengedar bernama Beji yang ditemui di daerah Pasar Kibin, Kabupaten Serang. Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh lokasi keberadaan si penjual.

“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Pasar Kibin. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini