PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Iyang (26) karena dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang jenis MF (Hexymer) dan Tramadol HCI .
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan bahwa benar telah diamankan Pria asal Kampung Kavling Pemda Bawah Desa Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Pelaku ditangkap petugas saat mengedarkan obat terlarang jenis MF (Hexymer) dan Tramadol Hci di Kp Pagelaran Timur, Ds. Pagelaran, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang pada Minggu (02/04) malam sekitar pukul 23.30 Wib,” kata Ilham pada Kamis (6/4/2023).
Selain menangkap pelaku. “Petugas juga berhasil menyita 1 pot berisikan 302 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), 66 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dalam kemasan dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.50.000,- kemudian di temukan 1 buah HP merk OPPO,” ujar Ilham.
Ilman menjelaskan menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran obat terlarang. “Dengan sigap kami mendapat laporan itu, langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan benar kami curigai ada seorang pria yang hendak edarkan obat tersebut, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku,” ucap Ilham.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 197 sub. 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Ilham. (Red)