Beranda Hukum Satresnarkoba Polres Pandeglang Kembali Amankan Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Pandeglang Kembali Amankan Pengedar Sabu

Tersangka pengedar narkoba saat di Polres Pandeglang. (Memed/bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Usai mengamankan BF, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pandeglang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang kembali mengamankan satu orang pengedar sabu untuk wilayah Pandeglang.

Satresnarkoba mengamankan tersangka Muhtadi alias Mastur (43) warga Kampung Sukacai, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka diciduk di pinggir kali, tepatnya di areal persawahan yang beralamat di Kampung Panyirapan, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Kaur Binops Satresnarkoba Pandeglang, Ipda AR Taufik mengatakan, penangkapan salah satu tersangka baru merupakan hasil pengembangan perkara BF yang telah diamankan sebelumnya.

“Ada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pandeglang ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan 1 buah handphone merk Samsung warna putih yang semuanya disimpan pelaku di pinggir kali,” terangnya, Kamis (26/7/2018).

Usai diinterogasi, pelaku mengaku sebelumnya memang menjual sabu terhadap oknum ASN berinisial BF yang telah diamankan di rumahnya pada pekan kemarin.

“Kemudian dilakukan interogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang dan pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri dan pelaku mengaku sebelumnya menjual narkotika jenis shabu kepada BF yang beralamat di Pandeglang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News