Beranda Hukum Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pengedar Ganja

Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pengedar Ganja

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan seorang pria berinisial TG (24) Warga Kecamatan Sobang. TG diamankan dengan barang bukti ratusan gram narkotika jenis ganja.

Sebelum mengamankan TG, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang terlebih dahulu mengamankan MRF di kediamannya di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung dengan barang bukti berupa 3 linting narkoba jenis ganja.

Setelah dilakukan interogasi pada tersangka MRF, yang bersangkutan mengakui bahwa ganja miliknya dibeli dari tersangka TG seharga Rp600 ribu.

Berbekal petunjuk itu polisi langsung mengejar tersangka TG dan berhasil mengamankan TG di Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis pada Rabu (8/10/2019) sekira pukul 01.00 WIB dengan barang bukti 1 linting ganja.

“Setelah ditangkap dan dilakukan intrrogasi TG mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Kecamatan Sobang dan kami langsung menuju ke rumah TG untuk melakukan penggeledahan,” Kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma, Rabu (9/10/2019).

Usai dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka TG, polisi kembali mengamankan barang bukti ganja sebanyak 22 bungkus yang disimpan di dalam tas warna coklat.

Dari tangan tersangka TG, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1 linting ganja seberat 0,34 gram serta 22 bungkus ganja seberat 134,47 gram berikut 1 handphone. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

David mengimbau, masyarakat jangan coba-coba menggunakan narkoba jenis apapun karena Polres Pandeglang sudah bertekad memberantas pengedar dan penyebaran narkoba di Pandeglang hingga nol persen.

“Siapapun jangan menggunakan narkoba jenis apa pun, karena akan merusak masa depan dan ancaman pidana. Kami bertekad akan memberantas peredaran narkoba,” pesannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto 111 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini