Beranda Hukum Satresnarkoba Polres Lebak Bekuk Pengedar Sabu yang Dibungkus di Plastik Permen

Satresnarkoba Polres Lebak Bekuk Pengedar Sabu yang Dibungkus di Plastik Permen

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak mengungkap kasus peredaran Narkoba. Pelaku berinisial LK (30) berhasil diamankan di pinggir jalan Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah bungkus bekas permen yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan pihaknya komitmen memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak.

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat, Kamis (28/7/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini