Beranda Hukum Satresnarkoba Polres Lebak Bekuk 3 Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres Lebak Bekuk 3 Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba

Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Lebak

LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak membekuk 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak. Ketiga pelaku tersebut berinisial AH (44), JK (42) serta AS (45) warga Kecamatan Wanasalam.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan dari ketiga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,34 gram, satu buah tas selempang warna abu-abu, satu unit Handphone, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Malik mengungkapkan saat ini tim Resnarkoba Polres Lebak masih mengembangkan dan mengejar tersangka lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara lima sampai dua puluh tahun penjara,” ujarnya.

Malik menambahkan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Wilayah Lebak.

“Untuk itu kami meminta dukungan dan peran aktif dari semua komponen masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Lebak bebas narkoba,” katanya. (Tra/San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News