Beranda Hukum Satresnarkoba Pandeglang Kembali Gelar Razia Minuman Keras

Satresnarkoba Pandeglang Kembali Gelar Razia Minuman Keras

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang kembali menggelar razia Minuman Keras (Miras). Razia yang dilakukan di 2 tempat yakni di Kecamatan Karangtanjung dan Kecamatan Labuan berhasil mengamankan puluhan botol Miras.

Dari 4 warung jamu yang dilakukan razia polisi berhasil menyita sebanyak 45 botol besar anggur kolesom, 35 botol kecil anggur kolesom, 9 botol anggur merah, 2 botol besar Intisari, 1 botol besar Black Horse, 8 botol besar anggur ginseng dan 1 galon air orson campuran minuman.

KBO Satresnarkoba Pandeglang, Ipda AR Taufik mengatakan, kegiatan dilaksanakan sesuai perintah Dir Narkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang untuk berantas Miras dalam rangka operasi Cipta kondisi.

“Diamankan karen warung tidak mempunyai izin dan minuman tersebut sudah melangggar Perda Pandeglang nomor 12 tahun 2007 tentang Miras, Asusila dan Narkotika,” katanya, Selasa (16/10/2018).

Taufik menambahkan, barang yang sudah berhasil diamankan akan dilaporkan untuk didata dan dilakukan pemusnahan. Tidak hanya itu razia juga akan terus dilakukan hingga peredaran dan penjualan miras di Pandeglang semakin berkurang.

“Kami akan terus menggelar razia Miras baik di warung kecil maupun di warung besar, tujuannya tidak lain memberantas peredaran Miras, ya minimal bisa menekan peredarannya,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini