Beranda Hukum Satresnarkoba Pandeglang Amankan Satu Orang Penjual Obat Hexymer dan Tramadol

Satresnarkoba Pandeglang Amankan Satu Orang Penjual Obat Hexymer dan Tramadol

Tersangka S sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang mengamankan satu orang tersangka penjual obat Hexymer dan Tramadol berinisial S (33). Dari tangan tersangka disita ratusan butir obat terlarang tersebut.

Tersangka diamankan pada Senin (19/4)2021) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kios milik Andre yang beralamat di Kampung Sawah Timur, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 973 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer), 420 butir obat tablet merk Tramadol HCI, uang hasil penjualan obat sebesar Rp230 ribu, 1 buah hanphone dan 1 lembar catatan rincian penjualan obat.

“Setelah dilakukan interogasi pada tersangka diketahui bahwa obat tersebut milik saudara Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang,” jelas Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny, Jumat (23/4/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal disangkakan pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini