Beranda Hukum Satresnarkoba Lebak Tangkap Pengguna Sabu

Satresnarkoba Lebak Tangkap Pengguna Sabu

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak berhasil menangkap 1 pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan jika anggotanya telah mengamankan 1 pemuda yang kedapatan memiliki sabu.

“Benar, pelaku berinisial NA (22) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan di Jalan Otto Iskandar Dinata, Rangkasbitung, pada Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian personil pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 pelaku beserta barang buktinya.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik berisikan sabu dengan berat 1,24 gram, 1 buah gerobak merek arabian kebab,1 buah timbangan digital, serta 1 unit handphone merk Redmi warna hitam,” ujarnya.

Malik menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini