
SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual dengan menangkap 12 tersangka dalam satu pekan terakhir di bulan Juli 2025.
Dari para pelaku tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur. Ironisnya, sebagian besar korban merupakan kelompok rentan, termasuk anak-anak dan seorang balita berusia empat tahun.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolres Serang pada Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa total ada enam korban. Enam korban itu terdiri dari empat anak di bawah umur, satu orang penyandang disabilitas, dan satu balita.
“Salah satu kasus paling memprihatinkan adalah pencabulan terhadap balita oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Kibin,” ungkap Condro.
Para pelaku didominasi oleh orang-orang terdekat korban, seperti teman, kerabat, bahkan keluarga. Modus yang digunakan juga beragam, mulai dari pemberian minuman keras, pengaruh konten pornografi, penggunaan obat-obatan terlarang, hingga ancaman.
“Motif utamanya adalah dorongan nafsu yang tak terkendali serta pengaruh alkohol atau film dewasa,” jelas Condro.
Para tersangka yang diamankan adalah TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24). Seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Serang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Mereka terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun. Hukuman ini akan ditambah sepertiga jika pelaku berasal dari kalangan orang tua korban.
“Kami tidak akan kompromi. Semua pelaku kami proses, dan kami minta pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal,” tegas Condro.
Condro juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Dia juga meminta agar warga tidak segan untuk melapor jika mengetahui adanya kasus serupa.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo