Beranda Hukum Satreskrim Polres Pandeglang Ciduk Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Pandeglang Ciduk Pelaku Curanmor

Dadi, pelaku curanmor yang diciduk Polres Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Dedi (21), Warga Kampung Palembang, Desa Palembang, Kecamatan Cisata harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan pencurian dan pemberatan.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/24/III/2019/Banten/Res Pandeglang/Sek Banjar, tanggal 21 Maret 2019 yang bersangkutan terbukti telah melakukan pencurian sepeda motor milik Apendi (19), warga Kampung Monggor Rt 01 Rw 02, Desa Cempaka, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 20.00 Wib. Pelaku merusak kunci kontak sepeda yang sedang terparkir di halaman rumah korban lalu pelaku membawa motor jauh dari rumah untuk menghidupkan motor.

“Pada saat menghidupkan motor korban, terburu diketahui pemilik motor dan dilakukan pengejaran dan diamankan oleh warga di Kampung Gintung, Desa Campaka, Kecamatan Kaduhejo dan langsung diserahkan ke anggota Polsek Banjar,” kata Deddy, Jumat (22/3/2019).

Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Nopol  A 6960 KV.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini