Beranda Peristiwa Satreskrim Polres Lebak Tangkap Dua Pelaku Pembegalan

Satreskrim Polres Lebak Tangkap Dua Pelaku Pembegalan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK– Satreskrim Polsek Lebak berhasil menangkap IAM (27) warga Kecamatan Malingping, karena terlibat kasus pembegalan terhadap seorang mahasiswa.

Informasi yang didapat,  IAM telah melakukan pembegalan terhadap Ari Saputra (22) seorang mahasiswa asal Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada 14 Maret 2023 sekira pukul 05.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan,  saat kejadian korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Malingping – Bayah. Sesampainya di tanjakan sebelum jembatan Cihara, kendaraan Honda Beat yang dikemudikan oleh korban dipepet pelaku IAM yang berboncengan dengan DD.

“Karena pelakunya mengacungkan golok kepada korban, korban pun berhenti. Pelaku mengancam akan melukai korban, lalu pelaku pun merebut HP dan motor korban,” kata Andi kepada awak media, Rabu (19/4/2023).

Ia menjelaskan, pelaku berjumlah 2 orang, pelaku berinisial DD sudah terlebih dahulu diamankan oleh anggota, sedangkan pelaku IAM berhasil melarikan diri.

“Pelaku IAM memang sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah terpencil di Kabupaten Pandeglang. Anggota pun terus melakukan pengejaran, dan Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan di Pandeglang berikut barang buktinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan Honda Beat milik korban, senjata tajam golok berukuran 30 centimeter dan satu buah handphone Xiaomi telah diamankan oleh anggota.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku  DD dan IAM dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini