Beranda Uncategorized Satreskrim Polres Lebak Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan 2 Pembobol Spare Part...

Satreskrim Polres Lebak Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan 2 Pembobol Spare Part Motor

Para pelaku curanmor dan pembobol spare part motor di Lebak.

LEBAK – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor dan 2 pelaku pencurian spare part kendaraan bermotor yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, dari pengungkapan tersebut anggotanya berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor serta 2 orang pelaku pencurian spare part atau onderdil kendaraan bermotor.

“3 pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni berinisial WS (24), AE (32) serta RA (23), sedangkan untuk pelaku pencurian spare part motor anggota berhasil mengamankan 2 pelaku yang berinisial AA (22) dan IA (29) yang kelimanya adalah warga Kabupaten Lebak,” kata Suyono kepada awak media, Jumat (6/10/2023).

Ia menjelaskan, untuk tersangka AE, RA dan WS ditangkap pada Senin 4 September 2023 dirumahnya masing-masing.

“Satreskrim Polres Lebak melakukan interogasi terhadap pelaku, dari hasil interogasi dan penggeledahan didapatkan barang bukti kendaraan roda dua dan dari pengakuan tersangka mereka melakukan pencurian di wilayah Lebak sebanyak 4 kali,” ujarnya.

Suyono menambahkan, selain mengamankan pelaku pencuri sepeda motor, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua pelaku lainya, yakni AA dan IA yang merupakan komplotan pencuri spare part kendaraan roda dua yang sering beraksi di wilayah Lebak.

“Tak butuh waktu lama untuk mengamankan para pelaku, mereka diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Lebak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, selain mengamankan para tersangka, anggotanya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 unit kendaraan roda dua berbagai merk, serta puluhan spare part motor.

“Hanya membutuhkan waktu sekitar 1 Minggu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, akhirnya anggota Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap 3 pelaku curanmor dan 2 pelaku pencurian spare part motor,” ucap Wisnu.

Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak.

“Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 Tahun,” kata Wisnu. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini