Beranda Hukum Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Satu Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Satu Pelaku Curanmor

MSF usai diamankan Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cimarga. (Foto: Istimewa)

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MSF (28). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.55 WIB di Kampung Lebak Waru, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

“Korban bernama Munir (64) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi F 5696 FHI yang sebelumnya diparkir di dapur belakang rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat semula,” kata Wisnu kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Sajira. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MSF tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial BD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga membeli kendaraan hasil curian berinisial BY. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap, Tersangka Korupsi Bansos di Lebak Sempat Kabur

Wisnu menambahkan, dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK kendaraan, satu buah kunci kontak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu buah kunci letter T beserta empat mata kunci yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo