Beranda Hukum Satreskrim Polres Lebak Bekuk Kawanan Pembobol Minimarket

Satreskrim Polres Lebak Bekuk Kawanan Pembobol Minimarket

Polres Lebak Ekspose kasus pembobolan minimarket. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membekuk kawanan spesialis pembobol minimarket yang beraksi di wilayah Kabupaten Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan kawanan pembobol minimarket tersebut terakhir melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Malingping dan Kecamatan Banjarsari.

“Dari pengungkapan tersebut, anggota berhasil meringkus 3 orang pelaku yakni YN, EM dan RM,” kata Indik, Selasa (22/2/2022).

Ia mengungkapkan, bahwa para pelaku pembobol tersebut dalam melakukan aksinya menjebol tembok belakang minimarket, setelah masuk mereka merusak CCTV dan mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut.

“Selain menggasak barang-barang yang ada di dalam minimarket, para pelaku juga berhasil membongkar brangkas dan berhasil mengambil uang sebesar Rp15 juta,” ucapnya.

Ia menambahkan, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 65 dengan ancaman pidana selama 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Tra/San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ