Beranda Hukum Satreskrim Polres Cilegon Tangkap 4 Pelaku Judi Togel di Merak

Satreskrim Polres Cilegon Tangkap 4 Pelaku Judi Togel di Merak

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Petugas Sat Satreskrim Polres Cilegon menangkap sebanyak empat pelaku judi toto gelap (togel) di wilayah Kecamatan Pulomerak.

Empat pelaku judi togel yang ditangkap yakni BM (48) warga Tamansari, RS (58) warga Tamansari, RW (41) warga Tamansari dan RN (57) Lingkungan Masigit, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Dimana salah satu di antaranya adalah pengepul.

Dari tangan empat pelaku tersebut, petugas juga menyita lima unit handphone sebagai barang bukti transaksi.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan pelaku judi togel tersebut dilakukan pada Sabtu (5/1/2019) lalu. Penangkapan kepada empat pelaku itu berawal laporan dari masyarakat.

“Yang pertama kita tangkap itu adalah BM, BM ini sebagai pengepulnya. Kemudian setelah kita cek hp milik BM kita mendapati bukti sms dari pelaku RS, RW dan RN yang isinya nomor togel yang akan dipasang ke BM,” ujar Dadi kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Rabu (9/1/2019).

Dari bukti sms yang ada di handphone milik BM tersebut menjadi dasar petugas menangkap pelaku RS, RW dan RN. “Sms yang ada di handphone BM kita jadikan bukti untuk menangkap RS, RW dan RN,” jelasnya.

Kasat menjelaskan, omzet judi togel yang ditangkap tersebut mencapai Rp400-500 ribu per putaran. “Dalam seminggu itu ada 5 putaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, empat pelaku judi togel ini dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini