Beranda Hukum Satreskrim Polres Cilegon Bekuk Tersangka Judi Online

Satreskrim Polres Cilegon Bekuk Tersangka Judi Online

Polres Cilegon saat ekspose kasus judi online (Usman/bantennews)

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon membekuk empat pelaku judi online. Keempat tersangka yakni F, N, H dan HA. Mereka merupakan warga Kota Cilegon.

Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana mengatakan para tersangka judi online itu biasa beroperasi di Cilegon. Mereka biasanya menggunakan sistem SMS yang dikirimkan ke pengepul.

“Lalu setelah itu nomor undian yang mereka kirimkan di input ke Internet dan mereka menunggu hasilnya, bila nomornya ada yang keluar mereka dapat hadiah,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Selasa (17/12/2019).

Sementara pengepulnya mendapatkan komisi dari pemasang. “Mereka ini kita amankan hasil dari pengembangan,” katanya.

Selain itu juga pihaknya mengamankan tersangka judi remi atau biasa dikenal dengan ceki.

“Dari para tersangka kita amankan barang bukti uang hasil perjudian hingga ratusan ribu. Para tersangka dijerat Pasal 363 jo 53 KHU Pidana. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” terangnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini