Beranda Peristiwa Satreskrim Polres Cilegon Amankan Hewan Dilindungi dari Pemilik Rumah Makan

Satreskrim Polres Cilegon Amankan Hewan Dilindungi dari Pemilik Rumah Makan

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilegon mengamankan tiga jenis satwa liar dilindungi

CILEGON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilegon mengamankan tiga jenis satwa liar dilindungi. Hewan ini berasal dari Rumah Makan Samangraya di Komplek Grand Cilegon Residence, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Tiga jenis satwa liar itu yakni satu ekor Lutung Kelabu, satu ekor Burung Poksay Jambul, dan 2 Ekor Burung Nuri sayap hitam. Hewan ini telah dipelihara sekitar 3 bulan tanpa surat izin oleh DSA (60) selaku pengelola Rumah Makan Samangraya.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyatakan bahwa DSA yang ditetapkan sebagai pelaku telah melanggar pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan atau pidana denda sebanyak Rp100 juta

DSA juga, kata dia, melanggar Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di mana di pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dilarang menangkap, memelihara, memiliki, menyimpan satwa liar yang dilindungi oleh negara.

Terkait asal muasal satwa-satwa dilindungi tersebut, Silitonga mengungkapkan pihaknya belum bisa membuka secara luas guna menghindari kebocoran informasi atas terduga lainnya yang akan segera dilakukan penyelidikan.

“Yang jelas untuk asalnya penyidik sudah menyimpan nama, mengetahui sumber dari mama hewan-hewan ini diperjualbelikan kepada DSA,” ujarnnya saat menggelar Konferensi Pers di Alun-alun Kota Cilegon, Kamis (23/9/2021).

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan, memelihara atau memiliki agar segera melaporkan dan menginformasikan kepada petugas yang berwenang.

Petugas Polisi Hutan dari BKSDA Wilayah III Serang, Irhan Rohianto mengatakan bahwa satwa-satwa dilindungi tersebut setelah diamankan tidak akan langsung dilepasliarkan, namun akan direhabilitasi terlebih dahulu agar naluri liarnya tumbuh kembali.

“Kita titiprawatkan di Lembaga Konservasi di Ciwidey Bandung untuk Lutung. Nuri dan Poksay kita serahkan ke Lembaga Konservasi di Bogor supaya naluri liarnya tumbuh kembali karena ini dari peliharaan. Setelah tumbuh baru dilepasliarkan ke habitat aslinya,” ucapnya.

Untuk diketahui, 2 jenis burung dilindungi tersebut di pasar gelap dihargai minimal Rp250 ribu hingga Rp1 juta, sementara untuk Lutung Kelabu berkisar di Rp3 juta.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini