Beranda Hukum Satreskrim Polres Cilegon Amankan 3 Pelaku Pencurian Kabel PT Indonesia Power

Satreskrim Polres Cilegon Amankan 3 Pelaku Pencurian Kabel PT Indonesia Power

Barang bukti kabel gulungan diamankan polisi - foto istimewa

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa satu gulung kabel power ukuran diameter 2,5 IN, panjang kurang lebih 13,36 M milik PT Indonesia Power di dalam Area unit 8.

Ketiga pelaku ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 05 / II / 2020/Banten/Res Cilegon / Sek Pulomerak tgl 10 Februari 2020. Ketiga pelaku tersebut Berinisial HSI (41), DY (35) serta IRN (39). Ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Merak.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil barang merk Daihatsu warna Putih, satu kabel power warna merah ukuran diameter 2,5 IN dan panjang kurang lebih 13 Meter dan satu gergaji besi.

“Awalnya dua anggota piket Security melihat ada orang yang mencurigakan di dalam Area Unit 8 PT Indonesia Power, setelah dipantau orang yang mencurigakan tersebut menaikan kabel ke dalam mobil losbak, dan piket security melaporkan kejadian tersebut kepada komandan regu untuk diamanakan dan dilaporkan ke Polsek Pulomerak. Akibat Kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp32 juta,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana dalam, Selasa (11/02/2020).

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News