Beranda Hukum Satreskrim Polres Cilegon Amankan 2 pelaku Pengeroyokan

Satreskrim Polres Cilegon Amankan 2 pelaku Pengeroyokan

Ilustrasi - foto istimewa JawaPos.com

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebanyak dua pelaku terduga pengeroyokan di Lingkungan Rokal, Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Korban seorang laki-laki IT (52) dikeroyok oleh tiga Pelaku CA (37), AD (21) dan pelaku AG masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochamad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal telah mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang laki-laki IT (52) warga Karangasem Kalimantan Timur dan satu pelaku masih DPO.

“Pihak kami sudah mengamankan dua pelaku pengeroyokan dan satu pelaku masih dalam pencarian,” ujar Nandar, Minggu (31/7/2022).

Nandar menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan tersebut. Kata Kasat, Pada Rabu (27/7/2022) lalu sekira pukul 04.00 WIB di lingkungan Rokal Barat, Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon tepatnya dikontarkan saksi Jalan als Bela.

Waktu itu ada Pelaku CA, (37)
pelaku AD (21) dan pelaku AG (DPO), kemudian datang saudara IT (52) langsung menegur pelaku CA (37) sambil memukuli dan timbul perdebatan namun bisa direda, akan tetapi IT (52) masih menantang pelaku CA (37) yang menimbukan kemarahan Kembali.

“Kemudian saat IT (52) berjalan ke arah kontrakanya dan keluar sambil membawa pisau dan gagang pisau lalu dipukulkan ke arah dada IR (30)
yang menyebabkan IR (30)jatuh dan pingsan, sehingga Pelaku CA,(37) pelaku AD (21) dan pelaku AG (DPO) tidak terima, selanjutnya mereka mengambil benda benda yang berada di sekitar kontrakan dan dilemparkan ke arah kontrakan saudara IT (52) kemudian pelaku CA (37) dan AD (21) memukul Saudara IT (52) menggunakan kayu dan pot bunga sedangkan pelaku AG (DPO) memukul IT (52) menggunakan Kursi yang mengakibatkan luka-luka terhadap IT(52),” ujarnya.

Nandar juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, satu buah pot bunga dan satu buah kursi. “Kami sudah mengamankan barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan berupa kayu, pot bunga dan kursi,” tambahnya.

Barang siapa dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini