Beranda Hukum Satreskrim Pandeglang Bekuk Pelaku Penipuan Sepeda Motor Warga

Satreskrim Pandeglang Bekuk Pelaku Penipuan Sepeda Motor Warga

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

PANDEGLANG – Pria berinisial IS, warga Cigondang, Desa Labuan, Kecamatan Labuan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga membawa lari sepeda motor milik Usman Hidayat (38), warga Kecamatan Menes.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/7/2019) berlokasi di depan kewadanaan tepatnya di komplek Cendana Desa Purwaraja, Kecamatan Menes.

Awalnya pelaku berpura-pura meminjam motor dan handphone milik korban dengan alasan untuk ke ATM BRI, namun setelah ditunggu beberapa jam hingga berhari-hari pelaku tidak juga mengembalikan kendaraan milik korban tersebut.

Karena merasa ditipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polisi dengan LP nomor : 31 /VII/2019/Btn/Res.Pdg/Sek.Menes dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lustrianto Amstono, membenarkan kejadian itu dan telah mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 Lembar STNK, 1 unit motor dan 2 buah kunci kontak sepeda motor.

“Tersangka berhasil kita tangkap setelah diketahui sedang berada di kolam renang Cimustika tepatnya Kampung Sindangresmi, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes. Kemudian petugas pelaku membawanya ke Polsek Menes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Sabtu (29/7/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 278 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini