LEBAK – Aksi dua pemuda asal Lebak Selatan yang hendak bertransaksi narkotika berakhir tragis. Bukannya untung, keduanya justru digelandang ke Mapolres Lebak setelah digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kedua tersangka berinisial IP (41) dan RB (28), warga Kampung Sukahujan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, ini ditangkap di pinggir Jalan Raya Malingping–Bayah, tepatnya di Kampung Cisiih, Kecamatan Cihara.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Setelah kami lakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya, Senin (11/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip bening berisi 5 sedotan hitam, masing-masing berisi plastik klip bening dibalut tisu dengan kristal putih yang diduga sabu. 5 sedotan hitam lainnya, juga berisi plastik klip bening berisi sabu. 2 unit ponsel warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Lebak. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (1): penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, denda Rp800 juta – Rp8 miliar.
Pasal 114 ayat (1): penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
“Ini peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas,” tegas AKP Epi.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo