Beranda Hukum Satpolair Polres Pandeglang Tangkap 2 Pelaku Penyelundup Benih Lobster

Satpolair Polres Pandeglang Tangkap 2 Pelaku Penyelundup Benih Lobster

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menunjukkan barang bukti benih lobster yang disita dari dua pelaku penyelundup

PANDEGLANG – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang menangkap 2 orang pelaku penyelundup benih lobster berinisial S (28) dan IS (36) di Kampung Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan Baby Lobster. Selanjutnya petugas Satpolair Polres Pandeglang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Kata Kapolres, awalnya anggota menangkap pelaku S dengan barang bukti berupa benih lobster yang sudah terbungkus plastik yang disimpan di dalam tas gendong pelaku. Saat dilakukan interogasi, pelaku S mengaku bahwa benih tersebut akan ia jual ke pelaku IS di Kampung Babakan Bandung, Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik.

Berbekal keterangan pelaku S selanjutnya petugas berhasil menangkap pelaku IS dikediamannya berikut barang bukti lainnya. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Baby Lobster Jenis Pasir sebanyak 826 ekor, Baby Lobster Jenis Mutiara 3 ekor, 1 buah tas gendong, 1 buah sepeda motor dan 1 buah handphone.

Kapolres menjelaskan, pelaku S membeli benih lobster tersebut dari para nelayan dengan harga Rp10.700 per ekor untuk Baby Lobster Jenis Pasir dan Rp20.000 per ekor untuk Baby Lobster Jenis Mutiara. Selanjutnya pelaku S menjual kembali benih lobster tersebut kepada pelaku IS seharga Rp11.000 per ekor untuk Baby Lobster Jenis Pasir dan seharga Rp21.000 per ekor untuk Baby Lobster Jenis Mutiara.

Kapolres juga mengaku tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap para pelaku lain yang disinyalir masih berkeliaran. “Ini akan kami kembangkan terhadap sindikat-sindikat lain terkait jual beli benih lobster,” tegas Hamam saat melakukan jumpa pers di Mako Polres Pandeglang, Jumat (4/6/2021).

Kapolres melanjutkan, barang bukti ratusan ekor benih lobster yang saat ini diamankan selanjutnya akan dilepaskan kembali untuk menjaga kelestarian ekosistemnya. “Untuk barang bukti akan kami lakukan serahterima untuk dilakukan pelepasan kembali,” ucapnya.

Sementara itu, pelaku S mengaku sudah dua bulan menjalankan profesi sebagai kurir dan bisa mengirimkan 900 sampai 1000 ekor Baby Lobster setiap kali pengiriman. Parahnya, pelaku mengakui bahwa perbuatan itu melanggar hukum namun masih tetap dilakoninya.

Laki-laki yang diketahui sebagai petani ini mengaku bahwa awalnya dirinya diajak oleh seorang teman untuk menjadi kurir benur dan disuruh mengirim barang tersebut ke daerah Binuangeun, Kabupaten Lebak.

“Saya kurir sudah dua bulan, tergantung pengirimannya paling banyak 900-1000 ekor. Saya kesehariannya bertani pak. Saya diajak sama teman, yang bos nya juga teman,” terang S sambil tertunduk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ