Beranda Hukum Satpolair Pandeglang Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur

Satpolair Pandeglang Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur

Kedua tersangka bersama barang bukti. (IST)

PANDEGLANG – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster atau benur sebanyak 1.800 ekor dari dua pelaku di Kampung Citeluk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kasat Polair Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera mengatakan, penangkapan kedua orang pelaku terjadi pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Citeluk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu.

“Tersangka inisial D dan H warga asal Pandeglang, Banten. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 1.800 ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, handphone dan motor klx tanpa plat,” kata Zul saat dihubungi Bantennews.co.id, Rabu (31/8/2022).

Saat penangkapan, kedua pelaku membawa ribuan benur tersebut di dalam tas ransel yang dimasukkan di dalam plastik bening yang masing-masing berisikan 180 ekor.

Zul mengaku saat ini pihaknya tengah memburu bandar besar yang biasa mengumpulkan benur dari para nelayan. Kata dia, kebanyakan benur tersebut dikumpulkan dari nelayan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

“Di dalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 180 ekor yang dimasukkan di dalam tas ransel yang ternyata milik H. Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan guna mencari bandar besarnya,” ucapnya.

Zul melanjutkan, kedua pelaku masih berada di Mako Polair Polres Pandeglang dan rencananya akan dititipkan ke Mapolres Pandeglang. Sedangkan untuk barang bukti sudah dilepasliarkan di perairan Caringin, Kecamatan Labuan.

“Saat ini kedua pelaku masih kami amankan di Mako Polair tapi sore nanti kami titipkan ke Polres Pandeglang. Barang bukti sudah kami lepaskan di perairan Caringin, Kecamatan Labuan,” terangnya.

Untuk mencegah hal itu tidak terulang kembali, pihaknya mengaku akan terus gencar melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada para nelayan tentang jeratan hukum apabila menyelundupkan benur.

“Pasal yang dilanggar yakni pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini