Beranda Peristiwa Satpol PP Tangsel Sita 1.617 Botol Miras dari Tiga Lokasi Razia

Satpol PP Tangsel Sita 1.617 Botol Miras dari Tiga Lokasi Razia

Satpol PP Tangsel menggelar razia Botol Miras

TANGSEL – Sebanyak 1.617 botol minuman beralkohol (miras) disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan dari tiga lokasi berbeda dalam operasi penegakan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Dari hasil operasi, petugas menyita 228 botol miras di kawasan Legoso, Kecamatan Ciputat Timur. Kemudian, sebanyak 637 botol diamankan dari Perumahan Mabad, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur. Sementara jumlah terbesar ditemukan di kawasan Tegal Rotan, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, yakni sebanyak 752 botol.

“Total minuman beralkohol yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi tersebut sebanyak 1.617 botol,” ujar Dahlan, Kamis (18/6/2026).

Menurut Dahlan, dua lokasi pertama merupakan warung kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun lokasi di Tegal Rotan merupakan kios yang secara khusus menjual minuman beralkohol.

“Kalau di Tegal Rotan itu memang kios yang khusus menjual minuman. Jadi bukan warung kelontong seperti dua lokasi lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti hasil penyitaan akan diamankan oleh Satpol PP. Sementara para pemilik usaha akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada pekan depan.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo