Beranda Pemerintahan Satpol PP Tangsel Razia Tempat Hiburan Malam, Ratusan Miras Disita

Satpol PP Tangsel Razia Tempat Hiburan Malam, Ratusan Miras Disita

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan merazia 7 tempat hiburan malam. Dalam operasi penegakan Peraturan daerah (Perda) tersebut sebanyak 399 botol minuman keras (miras) disita.

Razia itu dilakukan menjelang bulan Ramadan. Hal itu untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjual miras.

“Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 titik, di antaranya B.O.A, Famous dan tempat hiburan lainnya,” ungkap Kasatpol PP Kota Tangsel, Oki pada Jumat (10/3/2023).

Dari dua hari pelaksanaan operasi, didapati ratusan botol miras yang masih disimpan pengelola hiburan malam. Hal tersebut bertentangan dengan Perda yang melarang menjual, menyimpan maupun mengedarkan miras.

“Jadi jelas ya, Peraturan daerahnya melarang menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Tangerang Selatan. Hasilnya ada 399 ratusan minuman beralkohol yang berhasil kita amankan,” ucap Oki.

Tak hanya itu saja, kata Oki, para karyawan tempat hiburan juga dilakukan pemeriksaan identitas untuk memastikan tidak anak di bawah umur yang diperkerjakan di tempat hiburan tersebut. Hasilnya dari seluruh tempat yang dilakukan pengecekan, tidak ditemukan pekerja di bawah umur.

“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka, untuk melihat apakah ada anak yang diperkerjakan,” katanya. (Red)

 

 

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini