
TANGSEL – Sebanyak 13.970 botol minuman keras hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dimusnahkan Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Rabu (26/11/2025).
Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, menyatakan bahwa ribuan botol miras tersebut disita dari berbagai operasi rutin di sejumlah wilayah. Kecamatan Pondok Aren menjadi lokasi dengan temuan terbanyak.
“Paling banyak dari Pondok Aren, di dekat Gopli itu yang paling banyak, sekitar 5.600 botol,” ujar Oki.
Menurut Oki, penindakan terhadap pelanggaran aturan miras akan terus dilakukan. Selain penyitaan, para pelaku penjualan minuman keras ilegal juga dikenai sanksi hukum. “Kemarin ada satu kasus Tipiring, pelanggar mendapat sanksi denda Rp 5 juta berdasarkan putusan pengadilan,” tambahnya.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah Tangsel dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
“Sebanyak 13.970 botol ini hasil operasi dari awal tahun 2025 sampai hari ini,” kata Benyamin.
Ia menjelaskan bahwa operasi pemberantasan miras dilakukan secara berkala, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Benyamin meminta warga aktif melaporkan lokasi penjualan miras ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP.
“Ketika ada laporan bahwa suatu tempat menjual minuman keras, Satpol PP langsung turun. Setelah proses penindakan berkekuatan hukum tetap, barang sitaan seperti ini bisa dimusnahkan,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo