Beranda Peristiwa Satpol PP Tangsel Gerebek Tempat Esek-esek Berkedok Panti Pijat di Ciputat

Satpol PP Tangsel Gerebek Tempat Esek-esek Berkedok Panti Pijat di Ciputat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek salah satu panti pijat di Jalan RE. Martadinata, pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat - (Foto Ihya Ulummudin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek salah satu panti pijat di Jalan RE. Martadinata, pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat, Selasa (29/10/2019).

Panti pijat tersebut bernama Griya Pijat Tradisional Mandiri Utama. Diketahui, di dalamnya para terapis nyambi menawarkan jasa esek-esek kepada para lelaki hidung belang.

Beberapa waktu sebelum pasukan Satpol PP ke lokasi, giat razia diduga sempat bocor sehingga saat tiba di lokasi, tempat haram tersebut sudah terkunci gembok.

Namun tak berhenti di situ, pihak Satpol PP tak ragu langsung membobol gembok tersebut dan benar saja ditemukan beberapa kendaraan di lantai satu namun tak ada orang. Hal yang sama terjadi di lantai 2.

Lanjut ke lantai 3, barulah ditemukan 8 terapis dan satu tamu laki-laki yang baru akan menjalani terapis.

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengungkapkan, tim gabungan yang mendatangi ruko panti pijat bergegas melakukan penggeledahan setiap ruangan gelap yang ada dalam ruko tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, delapan kamar yang terdapat di lantai dua kosong, dengan kondisi bekas terpakai. Kecurigaan itu membuat penggeledahan berlanjut ke lantai tiga. Dan ternyata ada beberapa terapis yang bersembunyi sampai menyeberang ke ruko sebelahnya,” terang Mulyana di lokasi razia.

Selain delapan terapis berpakaian ketat, petugas juga menemukan berbagai barang bukti yang diduga dipergunakan sebagai praktik prostitusi. Di antaranya, kosmetik, minyak urut, pelumas, handuk basah, dan sejumlah alat kontrasepsi yang baru dan bekas terpakai.

“Itu kita dapati dari tas para terapis,” terangnya.

Saat ini, kedelapan terapis dari panti pijat itu telah dibawa ke Mapolres Tangsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dalam hal ini kan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) itu penanganannya oleh Polres. Kita eksekusi di lapangan. Makanya untuk tindak lanjutnya kita koordinasi dengan Polres Tangsel, nanti berunding,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini