Beranda Pemerintahan Satpol PP Tangsel Diminta Tegas Tindak Padel yang Belum Kantongi PBG

Satpol PP Tangsel Diminta Tegas Tindak Padel yang Belum Kantongi PBG

Komisi I DPRD Tangsel menyidak lapangan padel di kawasan Serpong yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

TANGSEL – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas fasilitas olahraga padel yang diduga beroperasi sebelum menuntaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎Anggota Komisi I DPRD Tangsel, Alex Prabuz, menyoroti sedikitnya dua lokasi, yakni Jade Padel di kawasan Pakulonan, Serpong Utara, dan Cult Padel di kawasan Lengkong Gudang, Serpong.

‎Alex menyebut, Jade Padel telah beroperasi sekitar empat hingga lima bulan dengan bangunan yang terlihat mencolok dari Jalan Raya Serpong. Sementara itu, Cult Padel masih menjalankan kegiatan uji coba gratis atau free trial.

‎“Kami minta Satpol PP tegas menegakkan perda tanpa tebang pilih. Pihak manajemen padel juga perlu dipanggil dan diberikan teguran. Kalau masih membandel, segel saja,” kata Alex, Selasa (16/6/2026).

‎Politikus Partai PSI itu mengatakan, kedua pengelola fasilitas olahraga tersebut belum menyelesaikan proses PBG meski kegiatan operasional maupun promosi telah berjalan.

‎Lebih lanjut, Alex mengatakan Satpol PP berencana memberikan teguran tertulis kepada pengelola. Jika teguran itu tidak direspons, kata Alex, langkah penyegelan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Mereka belum menyelesaikan PBG, padahal sudah melakukan uji coba bahkan beroperasi. Kalau teguran tertulis tidak diindahkan, penyegelan harus dilakukan,” tandasnya.

‎Penulis: Ahmad Rizki

Editor: Usman