Beranda Kesehatan Satpol PP Tangsel Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Satpol PP Tangsel Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sarpol PP Kota Tangsel mendata pelanggar protokol kesehatan. (Ihya/bantennews.co.id)

 

TANGSEL – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghukum puluhan pelanggar protokol kesehatan. Warga yang tidak mengenakan masker dihukum dengan cara diminta menarik becak sebagai sanksi sosial.

Razia masker dilakukan oleh anggota Satpol PP Pemkot Tangsel dan dari Pemprov Banten di Komplek Pertamina, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (4/11/2020) pukul 11.00.
Pantauan di lapangan, 12 pelanggar memilih untuk diberikan sanksi administrasi atau denda, sementara 21 orang memilih sanksi sosial.

“Palnggar intinya kita beri sanksi, ada sanksi sosial dan administrasi atau denda. Kita berikan sanksi sosial bagi mereka yang tidak sanggup membayar denda,” ujar Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana.

Menurut Sapta, kedua sanksi tersebut tidak ada paksaan. Artinya, pelanggar bisa memilih salah satu dari sanksi itu. Namun penertiban akan tetap dilakukan.

“Ini bertujuan untuk menyadarkan dan memberi efek jera. Jadi dua sanksi itu adalah bertujuan untuk memberi efek jera,” terang Sapta.

Terpisah, salah satu pelanggar Suhartono (53) mengaku memilih untuk sanksi administrasi. Karena, fisiknya sudah tidak kuat untuk mengambil sanksi sosial.

“Saya mau pulang tadi ke Ciputat. Ga pake masker karena kalau pake masker nafas saya ga tahan lama. Saya bayar denda tadi 50 ribu karena badan saya sudah ga sehat kalau untuk sanksi sosial,” ungkapnya. (Ihy/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini