Beranda Pemerintahan Satpol PP Tangsel Akan Periksa Perizinan Apartemen Park Land di Serpong

Satpol PP Tangsel Akan Periksa Perizinan Apartemen Park Land di Serpong

Apartemen Park Land yang berdiri megah di kawasan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) - (Foto Ihya Ulumuddin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memeriksa Apartemen Park Land yang terletak di Jalan Raya Serpong, Cilenggang, lantaran diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti diberitakan sebelumnya, apartemen megah tersebut sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Namun berdasarkan laporan warga setempat, pada awal pengerjaannya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak dipenuhi.

Sehingga pembangunannya terkesan semena-mena, sampai harus menutup saluran pembuangan air, dimana saluran air tersebut kondisinya menurun ke arah permukiman warga.

BACA : Apartemen Park Land di Serpong Diduga Tak Punya Izin AMDAL

Saat awak media bersama warga meminta pembuktian akan adanya dokumen-dokumen perizinan tersebut, pihak apartemen malah tak bisa menunjukannya.

Menanggapi hal itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan dari Satpol PP Kota Tangsel, Muchsin mengatakan, pihaknya akan segera memerikasa apartemen tersebut.

“Masa tidak punya izin? ok nanti saya periksa. Tapi buat bukti kamu harus membuat laporan terlebih dahulu lewat aplikasi Silapperda yang sudah disediakan ya,” ujar Muchsin di kantor Satpol PP Tangsel, Selasa (22/10/2019).

Muchsin melanjutkan, pada saat pemeriksaan pihaknya akan mengundang OPD-OPD terkait seperti dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta).

“Ya kita gak bisa bergerak sendiri dong. Kita kan cuma menegakkan peraturan saja. Pastinya nanti akan mengikutsertakan dari DPMPTSP dan Perkim,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini