Beranda Peristiwa Satpol PP Segel 21 Panti Pijat di  Mardigrass Citra Raya

Satpol PP Segel 21 Panti Pijat di  Mardigrass Citra Raya

Razia panti pijat di kawasan Citra Raya, Tangerang. (Rendi/bantennews)

 

KAB TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggeruduk lokasi panti pijat di kawasan Mardigrass Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (12/6/2020) malam.

Kedatangan petugas Satpol PP berhasil sedikitnya mengamankan empat wanita yang berkedok sebagai terapis pijit dan seorang pria hidung belang.

Selain itu, instansi penegak Peraturan Daerah ini menyegel sejumlah tempat panti pijat yang tidak berizin dan telah melanggar kebijakan PSBB di Kabupaten Tangerang.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi menuturkan sebanyak 21 panti pijat telah disegel karena tidak mengantongi surat izin.

“Satu persatu kami segel. Dan ini baru permulaan,” beber Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020)

Penyegelan 21 panti pijat itu, kata Bambang akan dilakukan secara permanen karena berdasarkan data lengkap yang ia peroleh izin yang dikantongi ruko.

Disisi lain, Bambang menjelaskan, empat wanita yang diamankan karena menjalankan praktik memijat tidak memiliki sertifikat keahlian khusus.

“Sementara, yang kami amankan tidak memiliki sertifikat. Sehingga kami bawa ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan,” ujarnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini