Beranda Hukum Satpol PP Pandeglang Sita Ratusan Botol Miras

Satpol PP Pandeglang Sita Ratusan Botol Miras

Ratusan botol miras yang disita Satpol PP Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) di pertokoan Pasar Badak Pandeglang. Ratusan miras berbagai merek itu disita dari salah seorang pengecer yang diduga juga sebagai pemasok miras.

Kasatpol PP Pandeglang Dadan Saladin menyampaikan, kegiatan ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Penjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

“Sebenarnya pengecer yang diduga juga sebagai distributor miras untuk wilayah Pandeglang ini, sudah kita jadikan target dari jauh-jauh hari. Hal ini berdasarkan dari banyaknya informasi yang masuk ke kita, terkait kegiatannya selama ini. Dan terbukti malam ini, kita berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis,” ujar Dadan, Jumat (1/3/2019).

Awalnya petugas hanya berhasil mengamankan 27 botol yang diperoleh dari toko milik pria berinisial WN di Pasar Badak, hasil pengembangan didapat juga sebanyak 365 botol miras dari rumah saudara WN di Kecamatan Karangtanjung.

“Kita akan secepatnya proses ini, Jumat (1/3/2019) ini kita akan langsung koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri, dan paling lambat Senin (4/3/2019) lusa, kita akan periksa terduganya, atau saudara WN ini. Karena pelanggarannya sudah jelas,” beber Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Al Ansar Nur.

Pemilik miras WN disangkakan melanggar Pasal 6 Perda nomor 16 Tahun 2003 Jo Perda nomor 12 Tahun 2007 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian dan Penyalahgunaan Nafsa, dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ