Beranda Pemerintahan Satpol PP Pandeglang Sebut PKL Tak Jera Meski Pernah Disanksi

Satpol PP Pandeglang Sebut PKL Tak Jera Meski Pernah Disanksi

Satpol-PP Pandeglang sosialisasikan soal larangan berjualan di area taman dan Alun-alun Pandeglang. (Mg-Madani Prasetia/bantennnews)

PANDEGLANG – Penertiban dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) belum membuat pedagang kaki lima (PKL) jera. Mereka masih berjualan di kawasan terlarang, termasuk taman hijau, lapangan basket Alun-alun Pandeglang, dan bahu Jalan Yumaga.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Pandeglang, Edi Mulyadi menegaskan, larangan berjualan di lokasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan (K3).

“Sebetulnya, taman hijau dan bahu jalan seperti Alun-alun tidak boleh dipakai berjualan. Di Jalan Yumaga juga sama, tepi jalan dan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk berjualan,” kata Edi, Kamis (15/10/2026).

Namun, penindakan Satpol PP belum menghentikan pelanggaran. Sejumlah PKL bahkan pernah menjalani sidang tipiring, tetapi kembali berjualan di lokasi yang sama.

“Iya, pedagang kaki lima sempat sampai ada tipiring juga, tapi begitu lagi, begitu lagi. Jadi, tidak jera,” ujar Edi.

Meski pelanggaran terus berulang, Satpol PP belum menentukan langkah penindakan berikutnya. Edi mengaku masih menunggu arahan pimpinan.

“Nanti kami sampaikan dulu ke pimpinan. Untuk tindakannya seperti apa, kami menunggu perintah lebih lanjut,” katanya.

Edi juga menyebut pimpinan memiliki kewenangan untuk mengatur pengecualian larangan melalui peraturan bupati (Perbup). Namun, selama belum ada kebijakan yang mengecualikan lokasi tersebut, PKL tetap melanggar aturan.

“Kalau misalnya di-Perbup-kan, dikecualikan, ya bisa di-Perbup-kan. Tapi kami tidak bisa ke arah sana, itu urusan pimpinan. Tapi tetap mereka (PKL) salah,” tegasnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd