Beranda Peristiwa Satpol PP Pandeglang Razia Rumah Makan yang Buka di Siang Hari Ramadan

Satpol PP Pandeglang Razia Rumah Makan yang Buka di Siang Hari Ramadan

Petugas satpol PP Pandeglang memberi surat peringatan kepada pemilik rumah makan. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang merazia sejumlah rumah makan yang  berjualan di siang hari Ramadan.

Pantauan di lokasi, razia rumah makan dimulai dari Kecamatan Majasari dan dilanjutkan ke sejumlah rumah makan lain di Kecamatan Karangtanjung serta Kecamatan Pandeglang. Pemilik rumah makan yang kedapatan membuka warung mereka berdalih bahwa makanan yang sudah disiapkan untuk menu berbuka puasa, sedangkan pemilik lain yang kedapatan sedang melayani pelanggan tidak dapat mengelak.

Meski sudah diberikan peringatan dan teguran namun masih ada beberapa pedagang yang tidak terima warung mereka dirazia . Pedagang beralasan bahwa mereka nekat membuka warung lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau ditutup saya mau makan apa sama anak saya. Kalau jam 4 saya dapat uang darimana udah ga ada orang,” kata salah satu pemilik rumah makan yang berada di kawasan Terminal Kadubanen dengan nada tidak terima, Rabu (5/4/2023).

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Pandeglang, Bunbun Buntaran mengaku bahwa razia rumah makan yang dilakukan hari ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2022 tentang kegiatan penertiban di bulan suci Ramadan.

Menurut Bunbun, sebelum razia, pihaknya sudah jauh-jauh hari memberikan surat edaran ke rumah makan, kafe, warung-warung dan atau kios penjual makanan agar jangan dulu menjual dagangan mereka sebelum pukul 16.00 WIB.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar menghormati bulan suci Ramadan ini. Untuk rumah makan, kafe dan sebagainya silakan menjual di sore hari atau setelah pukul 16.00 wib. Saya cuman meminta untuk saling toleransi dan saling menghormati kerukunan umat beragama,” terang Bunbun.

Bunbun mengatakan, pemilik rumah makan yang kedapatan membuka dan menjual dagangan mereka untuk sementara diberikan peringatan dan teguran. Namun jika hal tersebut tetap tidak diindahkan oleh pemilik mala pihaknya bakal memberikan sanksi tegas dengan menutup lokasi tersebut.

“Ada sekitar 6 rumah makan yang kedapatan menjual dagangannya. Kami berikan peringatan dulu kepada pemilik atau penjual agar jangan menjual sebelum jam 4 sore, jadi kami masih memberikan toleransi. Kami berikan peringatan, terus membuat pernyataan dan jika tetap membandel kami lakukan penutupan,” tegasnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini