
PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan sekitar 100 atribut promosi rokok yang terpasang di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penertiban dilakukan dengan menyisir ruas Jalan Pandeglang hingga Cigadung pada Kamis (30/7/2026).
Petugas mencopot spanduk serta membongkar papan reklame permanen yang memuat iklan produk rokok di sepanjang jalan protokol.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang, Edi Mulyadi, mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu untuk membersihkan ruang publik dari promosi produk tembakau yang dinilai melanggar ketentuan KTR.
“Kami hari ini melakukan penertiban atribut iklan rokok mulai dari wilayah Pandeglang sampai ke kawasan Cigadung. Target awal penertiban menyasar sekitar seratus spanduk dan papan reklame iklan rokok di sepanjang jalan protokol,” kata Edi.
Menurutnya, sasaran penertiban mencakup spanduk berbahan kain hingga papan reklame berkerangka besi yang terpasang di sepanjang jalur protokol.
Puluhan personel Satpol PP diterjunkan dalam operasi tersebut. Selain mencopot spanduk, petugas juga membongkar sejumlah papan reklame permanen yang ditemukan di lokasi sasaran.
Edi menyebut target penertiban sebanyak 100 atribut iklan rokok berhasil dipenuhi.
“Target penertiban spanduk dan papan reklame iklan rokok sebanyak seratus buah sudah berhasil dilaksanakan di lapangan sesuai rencana,” ujarnya.
Keberadaan iklan rokok di jalur protokol menjadi sorotan karena selain berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, sejumlah atribut tersebut juga disebut tidak mengantongi izin pemasangan. Pemerintah daerah menilai reklame itu turut mengganggu estetika ruang publik.
Satpol PP Pandeglang mengimbau masyarakat maupun pemilik usaha untuk tidak memasang atau memberikan ruang bagi iklan rokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Penulis: Mg-Madani Prasetia
Editor: Usman Temposo