PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang bersiap membongkar puluhan reklame ilegal yang masih berdiri di berbagai titik. Hingga akhir 2026, Satpol PP menargetkan sedikitnya 50 reklame dan billboard yang melanggar aturan lenyap dari ruang publik.
Penertiban tidak hanya menyasar reklame tanpa izin, tetapi juga reklame yang masa izinnya habis, pemasangannya menyalahi aturan, hingga iklan rokok yang terpampang di kawasan tanpa rokok (KTR).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin menegaskan, jajarannya segera bergerak setelah menyelesaikan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Sekitar 50 reklame menjadi target penertiban. Kami ingin sampai akhir 2026 sudah tidak ada lagi reklame yang melanggar aturan. Bulan ini kami mulai bergerak, jadwalnya sudah kami bahas dan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” kata Agus, Selasa (29/7/2026).
Agus menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar mempercantik wajah kota, tetapi juga menegakkan aturan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
Ia menjelaskan, Satpol PP mengacu pada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).
Menurut Agus, tim pengawasan menemukan banyak iklan rokok masih terpasang di kawasan yang seharusnya bebas dari promosi produk tembakau.
“Kawasan tanpa rokok sudah memiliki dasar hukum dan satgasnya. Kalau ada reklame yang melanggar, kami langsung tertibkan,” tegasnya.
Ia menyebut salah satu titik yang menjadi perhatian berada di sepanjang Jalan Kadumerak hingga Cipacung, yang masuk dalam kawasan tanpa rokok. Namun, tim Satpol PP masih menemukan banyak iklan rokok terpasang di lokasi tersebut.
“Hasil pengawasan kami menunjukkan masih banyak selebaran dan reklame rokok di kawasan itu. Padahal lokasi tersebut masuk kawasan tanpa rokok. Itu jelas melanggar aturan dan menjadi prioritas penertiban,” ujarnya.
Selain reklame rokok, Satpol PP juga akan membongkar papan reklame tanpa izin, reklame yang izinnya kedaluwarsa, serta media promosi yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Agus memastikan penertiban berlangsung secara bertahap hingga seluruh reklame yang melanggar aturan benar-benar bersih dari wilayah Kabupaten Pandeglang.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
