Beranda Pemerintahan Satpol PP Pandeglang Ancam Tutup THM Tak Berizin

Satpol PP Pandeglang Ancam Tutup THM Tak Berizin

Kabid Tibum Satpol PP Pandeglang Edi Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya. (Mg-Madani Prasetia Bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang mengancam menutup tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin sesuai peruntukan.

Ancaman ini muncul setelah petugas menemukan tempat usaha yang mengantongi izin restoran atau rumah makan, tetapi justru menyediakan karaoke dan ruang hiburan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Pandeglang, Edi Mulyadi, membenarkan temuan tersebut berdasarkan pengecekan petugas di lapangan. Ia mengakui, sejumlah tempat hiburan menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin.

“Memang betul, seperti yang disampaikan DPMPTSP, banyak tempat hiburan yang tidak berizin dan tidak sesuai peruntukannya. Izinnya rumah makan, tetapi dijadikan tempat karaoke dan menyediakan room-room,” kata Edi kepada BantenNews.co.id, Selasa (27/10/2026).

Satpol PP mengaku, pernah menutup dan menyegel sejumlah THM di wilayah Carita, Pagelaran, dan Panimbang. Namun, beberapa tempat itu kembali beroperasi karena Satpol PP mengakui pengawasan belum berjalan optimal.

“Dulu pernah ditutup dan disegel, di antaranya tempat hiburan di Carita dan Pagelaran, termasuk yang di Panimbang. Cuma, karena pengawasan kami kurang, akhirnya mereka buka lagi,” ungkapnya.

Edi menyebut, sedikitnya empat tempat hiburan malam pernah menjadi sasaran penindakan. Meski begitu, Satpol PP belum memiliki data lengkap mengenai jumlah THM yang bermasalah dengan perizinan di Kabupaten Pandeglang.

“Kami belum mendata semuanya, jadi belum tahu mana saja yang berizin dan yang tidak berizin,” ujarnya.

Satpol PP, lanjut Edi, berencana menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada November 2026. Edi menyebut pihaknya akan meminta pendampingan kepolisian dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Petugas akan menyasar sejumlah wilayah, antara lain Carita, Panimbang, Labuan, dan Pagelaran. Pelaksanaan razia akan mengacu pada surat perintah tugas serta hasil koordinasi antarinstansi.

Baca Juga :  Pendapatan Transfer Lebak Baru 81,50 Persen, DAK Fisik Terendah

“Insya Allah, November kami akan bergerak melakukan razia. Saya akan meminta pendampingan dari kepolisian, mungkin DPMPTSP juga,” katanya.

Edi menjelaskan, Satpol PP selama ini menjalankan penindakan berdasarkan surat perintah tugas dan ketentuan peraturan daerah. Salah satu dasar penegakan yang ia sebut ialah Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang larangan menyimpan, mengonsumsi, dan menjual minuman keras.

Satpol PP juga menindak pelanggaran terkait larangan mempekerjakan perempuan yang masuk kategori tuna sosial serta pekerja di bawah umur sesuai ketentuan yang berlaku.

Edi menegaskan, petugas akan menutup tempat hiburan yang terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

“Kalau di lapangan ditemukan tempat hiburan yang tidak berizin, ya terpaksa kami tutup,” tegasnya.

Sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Pandeglang mengakui banyak THM dan tempat karaoke belum memiliki izin usaha sesuai peruntukannya. Pemkab Pandeglang juga belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur tempat hiburan malam.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd