PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang mengakui pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) masih belum maksimal. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab masih terjadinya berbagai pelanggaran di lapangan.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan idealnya masyarakat telah memahami isi Perda K3. Namun, untuk memastikan apakah rendahnya kepatuhan disebabkan minimnya pemahaman, kurangnya sosialisasi, atau faktor lain, diperlukan survei.
“Kenapa masyarakat apakah tidak tahu atau tidak mau patuh termasuk kurang sosialisasi, itu pastinya harus melalui survei,” kata Agus, Rabu (1/7/2026).
Menurut Agus, hingga kini Satpol PP belum melakukan survei secara khusus. Evaluasi yang dilakukan masih sebatas pengamatan dan pembahasan internal.
“Belum untuk survei, tapi untuk pengamatan, evaluasi, kemudian diskusi kecil-kecil di internal kami sering dilakukan. Sepertinya dari hasil evaluasi itu Perda K3 ini akan naik kepatuhannya manakala ada penindakan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pelanggaran terkait kebersihan lingkungan masih sering ditemukan. Salah satunya kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Agus mengakui masih banyaknya pelanggaran Perda K3 kemungkinan dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman masyarakat maupun belum optimalnya sosialisasi dari pemerintah.
“Bisa jadi, dua hal itu menjadi penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran,” ucapnya.
Meski demikian, Satpol PP tidak hanya mengandalkan penindakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Pihaknya juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai langkah lainnya.
“Ya tidak hanya melalui penindakan-penindakan saja,” pungkasnya.
Penulis : Moch Madani Prasetia
Editor : TB Ahmad Fauzi
