Beranda Pemerintahan Satpol PP Lebak Bakal Tertibkan Galian C

Satpol PP Lebak Bakal Tertibkan Galian C

Dartim, Kepala Satpol PP Lebak. (Ali/bantennews)

LEBAK –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak bakal menertibkan aktivitas penambangan pasir atau galian C di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Penertiban ini akan dilakukan setelah menerima pengaduan warga bahwa penambangan pasir merusak jalan.

“Kami akan bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur. Kami akan menertibkan galian pasir yang disinyalir tidak memiliki izin. Dengan catatan akan menempuh aturan terlebih dahulu, seperti teguran dan beberapa peringatan,” kata Kepala Satpol PP Pandeglang Dartim, Selasa (9/4/2019).

Ia menambahkan, Pol PP memang bagian dari eksekutor, namun tetap saja sebelum bertindak harus berdasarkan adanya aduan atau laporan dari masyarakat setempat.

“Pada dasarnya kami bertugas sesuai SOP, dan akan tindak tegas setiap adanya perusahaan yang tidak mematuhi aturan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu warga sekitar lokasi galian C, Ahmad mengaku kesal dengan keberadaan aktivitas tambang pasir yang membuat sekitar halaman rumahnya digenangi pasir basah beserta airnya.

“Saya heran dengan aturan di Lebak, siapa yang tidak tegas dan siapa pula yang kerap memberikan izin aktivitas galian tersebut masih berjalan,” tandasnya.

Dia menjelaskan, sempat mendengar kabar bahwasannya, aktivitas galian pasir di Citeras sudah banyak yang tidak memiliki izin, namun operasionalnya tetapi tetap berjalan.

“Pemerintah seharusnya mendengar keluhan masyarakat kecil, karena kami saat terkena bencana seperti terpeleset saat menggunakan kendaraan di jalur aktivitas tambang, apakah pengusaha tambang akan membantu biaya pengobatan,” ungkapnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini