TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Dalam operasi terbaru yang dilakukan di sejumlah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci, dan Batuceper, petugas berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menegakkan norma sosial dan menjaga ketertiban umum.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Kami bersama jajaran kepolisian dan TNI kembali menggelar operasi penindakan guna memberantas praktik pelacuran yang melanggar norma sosial serta meresahkan masyarakat. Dalam operasi kali ini, kami mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar. Kepada mereka telah diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera,” ujar Irman, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, seluruh pelanggar langsung diberikan sanksi teguran tegas dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Selain pembinaan, kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan. Bila menemukan aktivitas yang diduga melanggar Perda, segera laporkan agar dapat langsung ditindaklanjuti petugas di lapangan,” imbuhnya.
Satpol PP Kota Tangerang juga memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkala di berbagai wilayah sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Kami memastikan operasi ini akan terus dilaksanakan sebagai komitmen Satpol PP dalam menjaga kenyamanan dan keamanan warga Kota Tangerang,” pungkas Irman.
Tim Redaksi
