Beranda Kesehatan Satpol PP Kembali Pasang Spanduk Larangan di Alun-alun Pandeglang

Satpol PP Kembali Pasang Spanduk Larangan di Alun-alun Pandeglang

PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang kembali memasang spanduk larangan berjualan di Alun-alun Pandeglang. Larangan tersebut ditujukan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan disana.

Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Pandeglang, Eka Rahmawijaya mengatakan, permasalahan PKL di Alun-alun Pandeglang tidak bisa ditangani sendiri karena harus dilakukan bersama dinas terkait lain.

“Yang pasti kita tidak bisa bekerja sendiri kan, kita cuma eksekutor kan, semua harus turun Dinas LH, Dishub, Koperasi dan Perdagangan, itu kalau turun semua insyaallah akan tertangani, kalau enggak yaudah akan kembali semula gitu aja,” kata Eka usai memasang spanduk larangan, Kamis (30/6/2022).

Selain memasang spanduk, untuk mencegah PKL kembali berdagang di alun-alun pihaknya akan melakukan patroli rutin dan memberikan imbauan terkait larangan berdagang di kawasan zona hijau.

“Yah imbauan terus cuman kita bertahap tidak bisa sekaligus, yah paling kita datang ke alun-alun, kalau ada pedagang kita omongin untuk pindah paling gitu aja. Relokasi paling gedung juang sama balai budaya rencana yah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Pejabat Fungsional DLH Pandeglang, Suprihati ningsih mengungkapkan, pemasang spanduk tersebut sebagai upaya penegakan Perda K3 Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 yang di dalamnya ada pasal yang menyebutkan keindahan dan ketertiban.

Ia mengaku sudah beberapa kali masang spanduk larangan berjualan namun selalu diindahkan oleh pedagang dan tetap nekat bahkan kucing-kucingan dengan petugas.

“Ini sebetulnya sudah beberapa kali pasang spanduk udah gak terhitung. PKL sering berjualan disini apalagi dari hari Jumat, Sabtu dan Minggu penuh banget disini,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini