Beranda Peristiwa Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 70 PKL di Trotoar dan Bahu Jalan...

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 70 PKL di Trotoar dan Bahu Jalan Cisoka

Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan pedagang yang memakan badan jalan di Pasar Cisoka - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan pedagang yang memakan badan jalan di Pasar Cisoka. Sebanyak 70 pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, ditertibkan.

Diketahui, bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan PKL yang ditertibkan tersebut adalah pedagang yang berjualan di bahu dan trotoar jalan yang menimbulkan kemacetan. Pihaknya juga memberikan imbauan agar tidak berjualan di trotoar lagi.

“Penertiban ini kita lakukan dengan cara memberikan imbauan serta menggeserkan barang milik PKL yang memakan badan jalan dengan cara humanis serta persuasif,” ujar Fachrul Rozi, Selasa (20/12/2022).

Dikatakan Fahrul, penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang ini telah dilakukan sesuai SOP, sehingga dalam pelaksanaannya berjalan dengan tertib.

“Alhamdulillah berjalan tertib. Kami juga berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” jelasnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini