Beranda Pemerintahan Satpol PP Kabupaten Tangerang Tegur Pemilik Kontrakan yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tegur Pemilik Kontrakan yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tegur Pemilik Kontrakan yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat teguran kepada pemilik kontrakan di Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan. Surat teguran tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan adanya kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi di desa itu.

“Melalui Tim Unit Reaksi Cepat Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dengan mendatangi lokasi tersebut. Kami juga didampingi langsung oleh RT setempat,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Sabtu (31/12/2022).

Menurut keterangan pelapor, kontrakan di Desa Malang Nengah diduga menjadi tempat prostitusi. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, tim URC Satpol PP mendapati lokasi tersebut dalam keadaan kosong.

“Setelah kami datang, lokasi dalam keadaan kosong. Jadi kami hanya memberikan surat teguran kepada pemilik kontrakan tersebut,” lanjutnya.

Dia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tempat-tempat mencurigakan dan meresahkan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat, akan segera kamu tindak lanjuti,” ucap Fachrul.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini